Soppeng – Suarasulawesi Ketua LSM Lembaga Pemantau Korupsi dan Aparatur Negara (LPKN) Kabupaten Soppeng, Alfred Surya Putra Panduu, kembali bersuara lantang terkait kebijakan penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di RSUD Latemmamala. Kritik tersebut semakin menguat setelah beredarnya salinan Surat Keputusan (SK) yang menunjukkan bahwa gaji PPPK paruh waktu hanya Rp600.000 per bulan, bahkan masih dipotong berdasarkan persentase kehadiran.
Dalam SK tersebut tertulis secara jelas bahwa upah pokok PPPK paruh waktu ditetapkan sebesar Rp600.000, dan penerimaan upah dihitung menggunakan rumus:
Upah diterima = presentase kehadiran (%) × jumlah upah per bulan (Rp).
Dengan kata lain, apabila pegawai tidak hadir penuh karena alasan apa pun, gaji yang sudah sangat rendah itu masih dapat berkurang.
“Ini tidak layak untuk pegawai resmi negara!”
Alfred menilai kebijakan tersebut sangat tidak etis dan mencederai asas keadilan bagi PPPK yang telah melalui proses seleksi resmi, lengkap dengan Nomor Induk Pegawai (NIP).
“PPPK paruh waktu ini sudah melalui prosedur resmi negara dan memiliki NIP. Tapi justru gajinya hanya Rp600.000 dan masih dipotong lagi berdasarkan kehadiran. Ini sangat memalukan dan tidak masuk akal,” tegas Alfred.
Ia membandingkan kondisi tersebut dengan tenaga honorer rumah sakit yg di angkat tahun 2025 sebanyak 100 orang di RSUD Latemmamala, di mana gaji mereka justru berkisar antara Rp1 juta hingga Rp1,5 juta, meskipun tidak memiliki NIP dan status resmi kepegawaian.
“Bagaimana mungkin pegawai yang statusnya resmi dan dilantik negara justru menerima gaji jauh lebih rendah daripada honorer? Ini janggal dan patut diduga ada kekeliruan serius dalam perumusan kebijakan,” tambah Alfred.
Desak Evaluasi Total oleh Pemda Soppeng dan RSUD Latemmamala
Alfred meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Soppeng, khususnya manajemen RSUD Latemmamala, untuk segera mengevaluasi dan meninjau ulang kebijakan penggajian tersebut. Menurutnya, keputusan yang tertuang di SK itu tidak hanya menimbulkan ketimpangan, tetapi juga dapat merusak motivasi dan integritas pegawai PPPK.
“Tidak boleh ada pegawai resmi negara yang digaji di bawah standar honorer. Ini mencederai profesionalisme birokrasi dan merugikan pegawai yang sudah mengabdi,” tegasnya.
Alfred menegaskan bahwa penggajian PPPK harus mempertimbangkan status kepegawaian, beban kerja, asas keadilan, dan standar kelayakan upah, bukan sekadar memasukkan angka yang jauh dari rasional.
“Kami akan kawal!”
Menutup pernyataannya, Alfred menegaskan bahwa LSM LPKN akan terus mengawal persoalan ini hingga ada langkah konkret dari pihak terkait.