Iklan

“Skandal Delapan PPPK ‘Menghilang’: Klarifikasi Hukum yang Mengubah Arah Polemik di Soppeng”

Minggu, 04 Januari 2026, Januari 04, 2026 WIB Last Updated 2026-01-04T05:02:38Z

Makassar - Suarasulawesi                           Riuh tudingan dugaan penganiayaan terhadap seorang ASN BKPSDM oleh Ketua DPRD Kabupaten Soppeng, Andi Muhammad Farid, terus bergema di ruang publik. Video kesaksian yang beredar luas memantik opini liar dan simpang siur. Namun di balik narasi dramatis itu, kuasa hukum Ketua DPRD membuka fakta berbeda yang selama ini tidak muncul ke permukaan.

Dalam video yang beredar, Rusman bersama rekannya menyebut dirinya ditendang dua kali di bagian perut, diancam, bahkan dipukul dengan kursi. Namun menurut kuasa hukum, klaim tersebut janggal dan tidak sesuai dengan kondisi ruangan sempit yang terlihat dalam foto maupun keterangan saksi.

“Melihat ruang yang begitu sempit, sangat tidak masuk akal terjadi tendangan dan pukulan kursi seperti yang dituduhkan,” jelas Saldin Hidayat, S.H., M.H., kuasa hukum Andi Muhammad Farid dari Law Office Mattuju & Associate.

Narasi dalam video, menurutnya, seperti telah menjatuhkan vonis tanpa mempertimbangkan asas praduga tak bersalah.

“Apa yang diucapkan dalam video itu seolah sudah pasti benar. Bahkan ada sumber lain yang dengan lantang menduga laporan tersebut berpotensi ‘laporan palsu’,” tegasnya.

Tidak mengherankan jika pemberitaan berkembang liar—meski pihak kepolisian sendiri disebut telah mengantongi keterangan dari kedua belah pihak dan masih mendalami kasus tersebut.

Kuasa hukum kemudian mengurai pangkal polemik yang jarang diberitakan: perubahan penempatan delapan pegawai PPPK Paruh Waktu yang sejak awal bekerja mendampingi Ketua DPRD.

SK PPPK Paruh Waktu menampung 138 nama sesuai usulan dari Sekretariat DPRD. Namun, delapan nama justru tiba-tiba bergeser ke Sekretariat Daerah tanpa penjelasan apa pun, padahal:

ada SPTJM 8 Agustus 2025,

ada Surat Rencana Penempatan 22 Agustus 2025,

serta dokumen administrasi lain yang menegaskan mereka bekerja aktif di DPRD.

“Data dan dokumen sudah jelas. Tapi penempatannya berubah tanpa alasan yang dapat dijelaskan,” ungkap Saldin.

Soal Pengamanan Rumah Jabatan: Bukan Sekadar Administrasi

Menurut kuasa hukum, pergantian tiba-tiba tersebut berdampak langsung pada aspek keamanan dan protokol rumah jabatan Ketua DPRD.

“Ini bukan soal status pegawai saja. Ini menyangkut safety harian. Tidak bisa dianggap sepele,” ujarnya.

Merasa perlu penjelasan resmi, Ketua DPRD mendatangi BKPSDM Soppeng pada 24 Desember 2025. Di sana ia bertemu Rusman dan seorang saksi, Andi Irfan.

Yang ditanyakan sederhana:

siapa yang mengubah penempatan?

berdasarkan aturan apa?

mengapa tanpa pemberitahuan?

Jawaban yang menyebut BAKN/BKN Makassar dinilai tidak tegas, hingga suasana tegang.

“Klien kami hanya meminta dasar regulasinya,” kata Saldin.

Bantahan Keras atas Tuduhan Tendangan

Bagian paling sensitif dari kasus ini adalah tuduhan bahwa Rusman ditendang dua kali. Saldin membantah hal itu.

Ia menjelaskan:

tendangan pertama tidak mengenai siapa pun,

tendangan kedua hanya mengenai kursi beroda,

dan tidak ada kontak langsung dengan tubuh Rusman.

Konfigurasi ruangan, meja, dan kursi, menurutnya, membuat tuduhan tersebut tidak masuk akal secara fisik.

Kuasa hukum menyatakan siap menempuh langkah hukum terhadap pihak yang menyebarkan informasi tidak benar. Di saat bersamaan, tim investigasi media berada di Makassar untuk menelusuri apakah benar perubahan penempatan PPPK dilakukan tanpa mengacu pada usulan daerah.

Di tengah derasnya opini publik, yang kini ditunggu hanyalah satu hal: kejelasan regulasi, transparansi proses, dan kebenaran faktual—agar polemik ini tidak berhenti sebagai sensasi viral, tetapi menghasilkan kepastian yang sebenar-benarnya.

( TIM )

Komentar

Tampilkan

  • “Skandal Delapan PPPK ‘Menghilang’: Klarifikasi Hukum yang Mengubah Arah Polemik di Soppeng”
  • 0

Terkini

Iklan