Iklan

Air Tanah Dalam di Soppeng Disorot, LPKN Minta APH Tindak Tegas Pengusaha Nakal

Rabu, 20 Mei 2026, Mei 20, 2026 WIB Last Updated 2026-05-20T02:03:34Z
.            ket.foto ilustrasi

Soppeng — Suarasulawesi.  Dugaan penggunaan air tanah dalam tanpa izin resmi oleh sejumlah pelaku usaha di Kabupaten Soppeng kini menjadi sorotan serius. Praktik tersebut diduga dilakukan oleh berbagai sektor usaha mulai dari wahana rekreasi, tempat cucian mobil (car wash), rumah makan, hingga depot air minum galon dan usaha air minum kemasan.


Ketua LSM Lembaga Pemantau Korupsi dan Aparatur Negara (LPKN) Kabupaten Soppeng, Alfred Surya Putra Panduu, mendesak aparat penegak hukum (APH) agar segera turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pelaku usaha yang menggunakan sumur bor dalam tanpa mengantongi izin resmi.


Dalam keterangannya kepada media, Rabu (20/5/2026), di salah satu warkop di Soppeng, Alfred menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan ancaman nyata terhadap kelestarian lingkungan dan hak masyarakat atas sumber air bersih.


“Semua pelaku usaha yang menggunakan air tanah dalam tanpa izin—baik wahana, car wash, rumah makan, maupun depot air minum—harus dipanggil APH. Aturannya jelas dan sanksinya berat,” tegas Alfred.


Langgar UU Sumber Daya Air, Ancaman Pidana Menanti
Alfred menjelaskan, penggunaan air tanah dalam tanpa izin dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.


Adapun sanksi yang dapat dikenakan meliputi:
Sanksi Administratif:
Peringatan tertulis
Penghentian sementara kegiatan usaha
Pencabutan izin usaha
Pembongkaran sumur bor dan pemulihan lingkungan atas biaya sendiri
Denda administratif hingga ratusan juta rupiah
Sanksi Pidana: Mengacu pada Pasal 122 UU SDA:
Penjara maksimal 3 tahun
Denda hingga Rp3 miliar
Ancaman Kerusakan Lingkungan
Menurut Alfred, pengambilan air tanah dalam secara berlebihan tanpa kajian teknis dan izin resmi berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.


Beberapa risiko yang disebut antara lain:
Amblesan tanah
Penurunan kualitas air tanah
Pencemaran akibat konstruksi sumur yang tidak standar
Kekeringan sumur milik warga sekitar
Ia menilai sejumlah sektor usaha memiliki potensi penggunaan air yang sangat besar sehingga wajib berada dalam pengawasan ketat pemerintah.


Sektor Usaha yang Disorot
Beberapa jenis usaha yang dinilai paling rentan melakukan pengambilan air tanah berlebih tanpa izin antara lain:
Wahana permainan dan wisata air
Tempat cucian mobil (car wash)
Rumah makan
Depot air minum galon
Produsen air minum kemasan skala kecil


“Ini bukan sekadar soal administrasi. Izin itu adalah mekanisme pengawasan agar penggunaan air tanah tidak merusak lingkungan dan tidak mengganggu hak masyarakat. APH harus bertindak tegas sebelum dampaknya semakin meluas,” tutup Alfred.

( Om Edhy )
Komentar

Tampilkan

  • Air Tanah Dalam di Soppeng Disorot, LPKN Minta APH Tindak Tegas Pengusaha Nakal
  • 0

Terkini

Iklan