Iklan

Ketua APKLI-P Soppeng Pertanyakan Kebijakan Pemkab, UMKM Lokal Ditolak, Pedagang Luar Justru Diizinkan Berjualan

Jumat, 26 Juni 2026, Juni 26, 2026 WIB Last Updated 2026-06-26T10:24:45Z

 


SOPPENG – Ketua Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia Perjuangan (APKLI-P) Kabupaten Soppeng, Kamaruddin, menyoroti kebijakan Pemerintah Kabupaten Soppeng yang dinilainya belum mencerminkan prinsip keadilan dalam memberikan kesempatan kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal.

Menurut Kamaruddin, pada akhir tahun 2025 APKLI-P Kabupaten Soppeng telah mengajukan permohonan izin untuk menyelenggarakan kegiatan pasar malam di Lapangan Gapis. Namun, permohonan tersebut tidak mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Kabupaten Soppeng.

Ia mengaku mempertanyakan keputusan tersebut setelah mengetahui adanya pedagang dari luar Kabupaten Soppeng yang justru memperoleh izin menggelar pasar malam di lokasi yang sama. Salah satu yang menjadi sorotan adalah pedagang asal Kabupaten Wajo yang diizinkan beroperasi di Lapangan Gapis.

"Kami mempertanyakan dasar pertimbangan pemerintah. Jika pelaku usaha dari luar daerah diberikan kesempatan menggelar pasar malam di Lapangan Gapis, mengapa pelaku UMKM lokal tidak memperoleh kesempatan yang sama?" ujar Kamaruddin kepada wartawan, Jumat (26/6/2026).

Kamaruddin menegaskan bahwa APKLI-P tidak mempermasalahkan kehadiran pedagang dari luar daerah. Namun, ia berharap pemerintah menerapkan kebijakan yang adil, transparan, dan berpihak pada pemberdayaan UMKM lokal yang selama ini turut berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Soppeng.

Menurutnya, pelaku usaha lokal seharusnya menjadi prioritas dalam memperoleh kesempatan berusaha di daerahnya sendiri. Ia menilai setiap kebijakan terkait pemanfaatan fasilitas publik perlu didasarkan pada asas kesetaraan, objektivitas, dan transparansi agar tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan yang berbeda terhadap masyarakat.

APKLI-P Kabupaten Soppeng juga meminta Pemerintah Kabupaten Soppeng memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar pertimbangan pemberian izin tersebut, sehingga tidak menimbulkan polemik maupun persepsi ketidakadilan di kalangan pelaku UMKM lokal.

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Soppeng belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan Ketua APKLI-P tersebut.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Pemerintah Kabupaten Soppeng maupun pihak-pihak terkait, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan prinsip pemberitaan yang berimbang.

Komentar

Tampilkan

  • Ketua APKLI-P Soppeng Pertanyakan Kebijakan Pemkab, UMKM Lokal Ditolak, Pedagang Luar Justru Diizinkan Berjualan
  • 0

Terkini

Iklan