Iklan

Sistem Merit Harga Mati, Gasali Soroti Pengisian Jabatan Kepala Dukcapil

Selasa, 23 Juni 2026, Juni 23, 2026 WIB Last Updated 2026-06-23T14:20:28Z

 


SOPPENG – Pengangkatan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) tidak dapat dilakukan secara sembarangan hanya untuk mengisi kekosongan jabatan birokrasi. Posisi tersebut memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga validitas data penduduk, keamanan informasi kependudukan, serta kualitas pelayanan administrasi yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat.

Hal itu ditegaskan Ketua LSM Lidik, Gasali Makkaraka, SH, saat memberikan pandangannya terkait pentingnya penempatan pejabat yang tepat pada sektor administrasi kependudukan, Selasa (23/6/2026).

Menurut Gasali, masih ada anggapan bahwa jabatan Kepala Dinas Dukcapil sama dengan jabatan struktural lainnya di lingkungan pemerintah daerah. Padahal, secara fungsi dan tanggung jawab, posisi tersebut memiliki karakteristik yang sangat khusus karena berkaitan langsung dengan pengelolaan data kependudukan nasional yang terintegrasi.

“Dukcapil bukan sekadar kantor pelayanan administrasi biasa. Instansi ini mengelola data penduduk yang menjadi dasar berbagai kebijakan pemerintah, mulai dari pelayanan kesehatan, pendidikan, bantuan sosial, perpajakan, hingga penyelenggaraan pemilu,” ujarnya.

Gasali menjelaskan bahwa pengangkatan Kepala Dinas Dukcapil harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013.

Ia menegaskan, dalam Undang-Undang ASN, pengisian jabatan pemerintahan wajib menerapkan sistem merit, yakni sistem yang menempatkan kualifikasi, kompetensi, kinerja, integritas, dan profesionalisme sebagai dasar utama dalam penentuan pejabat.

“Prinsip sistem merit hadir untuk memastikan birokrasi berjalan secara profesional dan bebas dari kepentingan yang tidak relevan dengan kebutuhan organisasi. Karena itu, pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, termasuk Kepala Dinas Dukcapil, harus dilakukan secara transparan, objektif, dan sesuai aturan,” jelasnya.

Menurutnya, penerapan sistem merit menjadi instrumen penting dalam menghadirkan pejabat yang benar-benar memiliki kapasitas dan kemampuan menjalankan tugas pemerintahan secara optimal.

Lebih lanjut, Gasali menyoroti peran strategis Dukcapil sebagai pengelola data kependudukan yang menjadi rujukan utama berbagai lembaga pemerintah dalam penyusunan kebijakan publik, penyaluran bantuan sosial, pelayanan kesehatan, hingga perencanaan pembangunan daerah dan nasional.

Selain itu, dokumen yang diterbitkan Dukcapil seperti KTP elektronik, Kartu Keluarga, akta kelahiran, akta kematian, dan berbagai dokumen pencatatan sipil lainnya merupakan dokumen negara yang memiliki kekuatan hukum serta berpengaruh langsung terhadap hak-hak sipil masyarakat.

“Karena itu, kualitas kepemimpinan di Dukcapil sangat menentukan kualitas pelayanan kepada masyarakat sekaligus menjaga validitas data kependudukan nasional,” katanya.

Gasali juga menyoroti peran pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri yang memiliki fungsi pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap penyelenggaraan administrasi kependudukan di daerah.

Menurutnya, keberadaan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang terintegrasi secara nasional menuntut Kepala Dinas Dukcapil memiliki pemahaman mendalam terhadap regulasi, teknologi informasi, serta tata kelola data yang baik.

“Pengelolaan data kependudukan saat ini tidak lagi sederhana. Tantangan digitalisasi, keamanan data, dan kebutuhan pelayanan yang cepat menuntut adanya pemimpin yang memiliki kemampuan teknis sekaligus integritas yang kuat,” ujarnya.

Ia menambahkan, aspek integritas memiliki peran yang sama pentingnya dengan kompetensi. Kepala Dinas Dukcapil harus mampu menjaga akuntabilitas, transparansi, dan memastikan seluruh pelayanan administrasi kependudukan berjalan tanpa penyalahgunaan wewenang.

Menurut Gasali, kesalahan dalam menempatkan pejabat pada posisi strategis tersebut dapat berdampak luas, mulai dari menurunnya kualitas pelayanan publik hingga terganggunya akurasi data kependudukan yang menjadi basis berbagai kebijakan pemerintah.

“Prinsip the right man on the right place sangat relevan diterapkan dalam pengisian jabatan Kepala Dinas Dukcapil. Jangan sampai jabatan yang sangat strategis ini diisi oleh orang yang tidak memiliki kompetensi yang memadai,” tegasnya.

Sebaliknya, apabila jabatan tersebut diisi oleh pejabat yang memenuhi syarat kompetensi, pengalaman, integritas, dan profesionalisme, maka pelayanan administrasi kependudukan akan semakin berkualitas serta mampu mendukung berbagai program pembangunan berbasis data yang akurat.

Karena itu, Gasali menegaskan bahwa pengangkatan Kepala Dinas Dukcapil harus berpedoman pada dua prinsip utama, yakni penerapan sistem merit sebagaimana diamanatkan Undang-Undang ASN serta mempertimbangkan karakteristik khusus urusan administrasi kependudukan yang merupakan bagian dari sistem nasional yang terintegrasi.

“Jabatan Kepala Dinas Dukcapil bukan sekadar posisi birokrasi biasa. Ini adalah jabatan strategis yang membutuhkan kompetensi tinggi, integritas yang kuat, serta kemampuan menjaga kualitas pelayanan dan keamanan data kependudukan demi kepentingan masyarakat dan negara,” pungkasnya.

Komentar

Tampilkan

  • Sistem Merit Harga Mati, Gasali Soroti Pengisian Jabatan Kepala Dukcapil
  • 0

Terkini

Iklan