Ket Gambar foto ilustrasi
SOPPENG — Kegiatan karaoke live yang menghadirkan biduan atau Ladies Companion (LC) dalam sejumlah acara hajatan di Kabupaten Soppeng mendapat sorotan dari Lembaga Pemantau Korupsi dan Aparatur Negara (LSM LPKN).
Sorotan tersebut muncul menyusul adanya dugaan sejumlah penampilan biduan dalam acara karaoke live yang dinilai kurang pantas untuk disaksikan oleh anak-anak, khususnya ketika kegiatan hiburan tersebut berlangsung dalam acara hajatan yang dihadiri masyarakat umum.
Ketua LSM LPKN, Alfred Surya Putra Pandu’u, meminta aparat penegak hukum (APH) bersama pemerintah daerah dan pihak terkait untuk memperketat pengawasan serta memastikan setiap kegiatan karaoke live yang digelar di tengah masyarakat telah memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.
“Kalau kegiatan hiburan digelar di acara hajatan dan dapat disaksikan oleh masyarakat umum, tentu aspek izin, keamanan, ketertiban, serta batasan penampilan harus menjadi perhatian. Apalagi jika terdapat anak-anak yang ikut menyaksikan,” ujar Alfred.
Menurutnya, hiburan dalam sebuah hajatan semestinya tetap memperhatikan norma kesopanan dan kondisi lingkungan sekitar. Ia juga menyoroti dugaan adanya konsumsi minuman keras oleh oknum yang terlibat dalam kegiatan karaoke live.
Informasi yang diterima LPKN dari salah seorang sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyebutkan, terdapat oknum LC yang disebut-sebut kerap tampil dalam kegiatan karaoke live. Sumber tersebut menyebut salah satu oknum dengan inisial AY, namun informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak terkait.
Sorotan kembali mencuat pada Minggu, 20 September 2026 sekitar pukul 20.00 WITA, setelah sebuah kegiatan karaoke live yang disebut berlangsung di wilayah Desa Maccile, Kabupaten Soppeng, disiarkan melalui platform TikTok.
Dalam siaran tersebut, menurut informasi yang diterima, terdapat seorang biduan yang diduga berada dalam kondisi tidak sadar sepenuhnya dan sempat mengeluarkan ucapan yang dinilai tidak pantas.
Namun, dugaan tersebut belum mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak penyelenggara maupun pihak yang disebut dalam informasi tersebut.
Alfred meminta APH dan instansi terkait tidak hanya melihat kegiatan tersebut sebagai hiburan masyarakat, tetapi juga melakukan pengecekan terhadap izin kegiatan, izin penggunaan tempat, ketentuan hiburan, serta pengawasan terhadap peredaran dan konsumsi minuman beralkohol, apabila memang ditemukan indikasi pelanggaran.
“Jangan sampai kegiatan yang awalnya hanya hiburan dalam acara hajatan justru menimbulkan persoalan baru. Kami meminta pihak terkait turun melakukan pengecekan secara langsung, termasuk mempertanyakan apakah kegiatan tersebut memiliki izin dan apakah pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan,” tegasnya.
LPKN juga meminta agar pengawasan tidak hanya dilakukan setelah muncul persoalan, tetapi sejak kegiatan hiburan tersebut akan dilaksanakan.
Menurut Alfred, pengawasan diperlukan untuk menjaga agar kegiatan masyarakat tetap berjalan, namun tidak mengabaikan norma kesopanan, perlindungan terhadap anak, ketertiban umum, serta aturan yang berlaku.
LPKN berharap pihak berwenang memberikan penjelasan secara terbuka mengenai mekanisme perizinan kegiatan karaoke live dalam acara hajatan di Kabupaten Soppeng, termasuk sejauh mana pengawasan terhadap penampilan biduan dan dugaan konsumsi minuman beralkohol dilakukan.
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari pihak penyelenggara kegiatan maupun instansi berwenang terkait dugaan tersebut.
( Tim )
