Soppeng – Komitmen dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika kembali ditunjukkan Satresnarkoba Polres Soppeng. Seorang pria berinisial SF (32) diamankan petugas setelah diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Jalan Sentral, Kelurahan Lapajung, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, Jumat (19/6/2026) malam.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan lokasi tersebut kerap dijadikan tempat aktivitas penyalahgunaan narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Soppeng yang dipimpin Kanit 1 Satresnarkoba IPDA Harmoko, S.Sos. segera melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.
Setelah memastikan informasi yang diterima, petugas bergerak melakukan penindakan dan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika. Saat penggeledahan dilakukan, petugas menemukan tiga saset plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan sekitar 1,7 gram.
Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui bahwa barang yang diduga narkotika tersebut adalah miliknya. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Soppeng guna menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polres Soppeng menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Soppeng. Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkotika.
Sementara itu, Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K. memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah membantu memberikan informasi sehingga kasus tersebut dapat diungkap.
"Penyalahgunaan dan peredaran narkoba merupakan ancaman serius bagi generasi bangsa. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah Kabupaten Soppeng. Polres Soppeng akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba demi menjaga keamanan dan masa depan generasi muda," tegas Kapolres.
Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Soppeng masih melakukan pengembangan kasus dan melengkapi proses penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi serta pengiriman barang bukti dan sampel urine ke laboratorium forensik.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Perang Melawan Narkoba Terus Digencarkan, Satresnarkoba Polres Soppeng Ringkus Terduga Pemilik Sabu di Lapajung".
